Skip to main content

Legalitas Hukum dan Status Institusi

Institut Injil Indonesia

1. Dasar Hukum dan Badan Penyelenggara

Institut Injil Indonesia (I-3) berdiri di bawah naungan Yayasan Pelayanan Pekabaran Injil Indonesia Batu (YPPII Batu), yang merupakan kelanjutan dari Jajasan Persekutuan Pekabaran Indjil Indonesia (JPPII). Nama “Institut Injil Indonesia” mulai digunakan sejak tahun 1961, setelah Pdt. Petrus Octavianus selaku Ketua Pendiri bersama para hamba Tuhan lainnya mendirikan JPPII sebagai badan penyelenggara berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 4 Maret 1961, Pasal 3 Ayat (c1), yang dibuat di hadapan Wakil Notaris Raden Soeratman (Notaris G. Kamarudzaman) di Karisidenan Pasuruan.


Akta pendirian tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 34 tanggal 27 April 1982. Selanjutnya, penyesuaian anggaran dasar yayasan dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Penyesuaian Anggaran Dasar Nomor 27 tanggal 5 Juni 2008, Pasal 1 Ayat (1), dengan nama resmi Yayasan Pelayanan Pekabaran Injil Indonesia Batu (YPPII Batu).

2. Status dan Pengakuan Akademik

Pada tahun 1991, Institut Injil Indonesia memperoleh Status Terdaftar sebagai Sekolah Tinggi Teologia (STT) dari Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Status Terhadap Program Strata Satu (S-1) STT “I-3”.


 Lembaga ini kemudian memperoleh Akreditasi dari Departemen Agama RI melalui SK Nomor 646 Tahun 1997, dan mendapatkan Status Diakui pada tahun 2004 melalui Re-akreditasi Nomor 2305.

3. Peningkatan Status Menjadi Institut

Peningkatan status kelembagaan dari Sekolah Tinggi Teologia (STT) menjadi Institut diperoleh melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor DJ.III/Kep/HK.00.5/96/2013, tertanggal 7 Maret 2013, tentang Perubahan Nama Sekolah Tinggi Teologia “I-3” Batu–Malang menjadi Institut Injil Indonesia (I-3) Batu Provinsi Jawa Timur. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Dr. Saur Hasugian, M.Th., selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

4. Akreditasi Perguruan Tinggi

Akreditasi pertama sebagai Perguruan Tinggi diperoleh dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Keputusan Nomor 7/SK/BAN-PT/Akred/PT/I/2018, tertanggal 9 Januari 2018, yang berlaku sejak 24 Oktober 2017 s.d. 24 Oktober 2022. 


Akreditasi kedua sebagai Perguruan Tinggi diperoleh dari dari Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 1652/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/X/2022, tertanggal 11 Oktober 2022, yang berlaku sejak 25 Oktober 2022 s.d. 25 Oktober 2027 dengan predikat Baik.